KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, PT LKM BKD Pemalang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-4/KO.13/2024 per 2 Januari 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak 2 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (6/1). Baca Juga: Jumlah BPR Makin Susut di 2024, Bakal Berlanjut di 2025?
OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro, PT LKM BKD Pemalang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, PT LKM BKD Pemalang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-4/KO.13/2024 per 2 Januari 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak 2 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (6/1). Baca Juga: Jumlah BPR Makin Susut di 2024, Bakal Berlanjut di 2025?
TAG: