KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha lembaga penjamin PT UAF Jaminan Kredit. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-110/D.05/2018 tanggal 7 Desember 2018. Alasannya, perusahaan memang menghentikan kegiatan usaha sebagai lembaga penjamin. Pencabutan izin usaha ini berlaku sejak pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT UAF Jaminan Kredit Nomor 66 tanggal 19 November 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 23 November 2018. Dengan pencabutan izin usaha ini, perusahaan yang beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 9, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan Jendral Sudrman Kav 52-53, Jakarta Selatan ini dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga penjamin.
OJK cabut izin usaha lembaga penjamin PT UAF Jaminan Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha lembaga penjamin PT UAF Jaminan Kredit. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-110/D.05/2018 tanggal 7 Desember 2018. Alasannya, perusahaan memang menghentikan kegiatan usaha sebagai lembaga penjamin. Pencabutan izin usaha ini berlaku sejak pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT UAF Jaminan Kredit Nomor 66 tanggal 19 November 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 23 November 2018. Dengan pencabutan izin usaha ini, perusahaan yang beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 9, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan Jendral Sudrman Kav 52-53, Jakarta Selatan ini dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga penjamin.