KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha modal ventura dari PT Lima Ventura. Pencabutan izin diputuskan oleh Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangannya, Senin (13/6). Setelah dicabut izinnya, Ihsanuddin bilang perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura dari Lima Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha modal ventura dari PT Lima Ventura. Pencabutan izin diputuskan oleh Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangannya, Senin (13/6). Setelah dicabut izinnya, Ihsanuddin bilang perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.