KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha modal ventura milik PT Techno Venture Business Synergy yang beralamat di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, sejak 16 Agustus 2022. Pencabutan izin usaha ini menjadi jumlah pelaku usaha di modal ventura kembali berkurang yang per Juni 2022 sebanyak 58 pelaku usaha. Angka itu juga turun dari kuartal sebelumnya yang berjumlah 59 pelaku usaha. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Techno Venture Business Synergy berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 dengan alasan perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura PT Techno Venture Business Synergy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha modal ventura milik PT Techno Venture Business Synergy yang beralamat di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, sejak 16 Agustus 2022. Pencabutan izin usaha ini menjadi jumlah pelaku usaha di modal ventura kembali berkurang yang per Juni 2022 sebanyak 58 pelaku usaha. Angka itu juga turun dari kuartal sebelumnya yang berjumlah 59 pelaku usaha. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Techno Venture Business Synergy berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 dengan alasan perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.