KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. Sanksi pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal 6 Februari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini menyatakan dengan dicabutnya izin usaha ini PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Baca Juga: Begini strategi pendanaan multifinance untuk kejar target pembiayaan di tahun ini
Perseroan juga wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, maupun pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada mitra mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Senin (17/2).