KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. Sanksi pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal 6 Februari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini menyatakan dengan dicabutnya izin usaha ini PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Baca Juga: Begini strategi pendanaan multifinance untuk kejar target pembiayaan di tahun ini
OJK cabut izin usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. Sanksi pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal 6 Februari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini menyatakan dengan dicabutnya izin usaha ini PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Baca Juga: Begini strategi pendanaan multifinance untuk kejar target pembiayaan di tahun ini