KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksanaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Nadira Investasikita Bersama, Rabu (20/9). Berdasarkan pertimbangan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, resmi pada tanggal 19 September 2023 OJK menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana kepada PT Nadira Investasikita Bersama. Perusahaan pasar modal tersebut, terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan PT Nadira Investasikita Bersama memenuhi kondisi sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
OJK Cabut Izin Usaha Nadira Investasikita Bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksanaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Nadira Investasikita Bersama, Rabu (20/9). Berdasarkan pertimbangan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, resmi pada tanggal 19 September 2023 OJK menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana kepada PT Nadira Investasikita Bersama. Perusahaan pasar modal tersebut, terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan PT Nadira Investasikita Bersama memenuhi kondisi sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.