KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Adapun, hal tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi perusahaan di BEI. Dikutip dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana, perseroan menerima salinan terkait surat pencabutan izin tersebut pada 7 Februari 2022. Dalam surat tersebut, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Intan Baruprana Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Adapun, hal tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi perusahaan di BEI. Dikutip dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana, perseroan menerima salinan terkait surat pencabutan izin tersebut pada 7 Februari 2022. Dalam surat tersebut, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.