KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha pembiayaan kembali dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, giliran PT Mashill Internasional Finance yang berlaku sejak 16 Agustus 2022. Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 141, Blok 1/6, RT 09 - 10 Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin menegaskan dengan adanya sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan Mashill Internasional Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha pembiayaan kembali dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, giliran PT Mashill Internasional Finance yang berlaku sejak 16 Agustus 2022. Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 141, Blok 1/6, RT 09 - 10 Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin menegaskan dengan adanya sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.