OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Mandiri Finance Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha dari pelaku industri jasa keuangan. Kali ini, giliran perusahaan dari industri pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya ialah PT Mandiri Finance Indonesia. Adapun, tanggal pencabutan izin dilakukan pada 25 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan alasan dari pencabutan izin tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.


Baca Juga: OJK Naikkan Modal Minimal Fintech Jadi Rp 25 M, Ini Kata Pelaku dan Pengamat

“Yaitu tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan,” tulis Ogi dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis (15/12).

Lebih lanjut, Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi