KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha dari pelaku industri jasa keuangan. Kali ini, giliran perusahaan dari industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya ialah PT Mandiri Finance Indonesia. Adapun, tanggal pencabutan izin dilakukan pada 25 November 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan alasan dari pencabutan izin tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.
OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Mandiri Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha dari pelaku industri jasa keuangan. Kali ini, giliran perusahaan dari industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya ialah PT Mandiri Finance Indonesia. Adapun, tanggal pencabutan izin dilakukan pada 25 November 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan alasan dari pencabutan izin tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.