KONTAN.CO.ID– JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. OJK menyatakan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, OJK menemukan permasalahan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
KONTAN.CO.ID– JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. OJK menyatakan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, OJK menemukan permasalahan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.