OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Porto Ventura Kapital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Adapun pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak sehat berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 /2025 tentang Perubahan Atas POJK 49/2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


PT PVK sebelumnya telah diberikan waktu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak status pengawasan khusus.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Modal Ventura Asing Wajib Penuhi Ketentuan Ini

"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/8/2026).

Dengan demikian, OJK menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan mencabut izin usahanya sebagai perusahaan modal ventura.

Sementara itu, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Setelah izin usaha dicabut, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

Selain itu, PT PVK wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: Ini Tantangan yang Dihadapi Modal Ventura Salurkan Pembiayaan ke Sektor Hijau

Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Lebih lanjut, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Adapun bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait hal tersebut dapat menghubungi perwakilan PVK melalui email portoventurakapital@gmail.com.

OJK menegaskan, perusahaa juga perlu melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tumbuh Tipis, Pembiayaan Modal Ventura per Mei 2026 Capai Rp 16,36 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News