KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Adapun pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak sehat berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 /2025 tentang Perubahan Atas POJK 49/2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Porto Ventura Kapital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Adapun pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak sehat berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 /2025 tentang Perubahan Atas POJK 49/2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
TAG: