KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari salah satu perusahaan pembiayaan. Kali ini, PT Andalan Finance Indonesia yang pada akhirnya harus berhenti menjalankan usaha di industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong ini dicabut izin usahanya melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022. “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip Kontan.co.id, Kamis (7/4).
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Andalan Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari salah satu perusahaan pembiayaan. Kali ini, PT Andalan Finance Indonesia yang pada akhirnya harus berhenti menjalankan usaha di industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong ini dicabut izin usahanya melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022. “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip Kontan.co.id, Kamis (7/4).