KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance, PT Credit Saison Indonesia Finance. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-57/D.06/2026 per 24 September 2026. "Pencabutan itu dilakukan mengingat PT Credit Saison Indonesia Finance telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9). Hal itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance, PT Credit Saison Indonesia Finance. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-57/D.06/2026 per 24 September 2026. "Pencabutan itu dilakukan mengingat PT Credit Saison Indonesia Finance telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9). Hal itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.