KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 April 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-16/D.06/2025 per 15 April 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.06/2025 tanggal 15 April 2025 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim yang beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut. Sejak pencabutan izin usaha, OJK melarang PT PANN Pembiayaan Maritim melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 April 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-16/D.06/2025 per 15 April 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.06/2025 tanggal 15 April 2025 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim yang beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut. Sejak pencabutan izin usaha, OJK melarang PT PANN Pembiayaan Maritim melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.