KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance, PT Varia Intra Finance. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-3/D.06/2026 per 20 Januari 2026. "Pencabutan itu dilakukan mengingat PT Varia Intra Finance telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya," ucapnya dalam keterangan resmi. Ismail menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Varia Intra Finance untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance, PT Varia Intra Finance. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-3/D.06/2026 per 20 Januari 2026. "Pencabutan itu dilakukan mengingat PT Varia Intra Finance telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya," ucapnya dalam keterangan resmi. Ismail menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Varia Intra Finance untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
TAG: