KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker. Pengumuman itu tertuang melalui melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 pada 21 Desember 2023. "Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (12/1). Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menerangkan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan perusahaan tersebut seusai dicabut izin usaha.
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi Futuready Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker. Pengumuman itu tertuang melalui melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 pada 21 Desember 2023. "Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (12/1). Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menerangkan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan perusahaan tersebut seusai dicabut izin usaha.