KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha. Hal tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020. Pencabutan izin usaha itu lantaran perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahunan buku 2018. Juga tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik tahun 2018. Baca Juga: Anda tertarik berinvestasi di platform pinjaman online? Simak dulu tiga tips ini
OJK cabut izin usaha pialang asuransi Dharma Honoris Raksa Paramitha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha. Hal tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020. Pencabutan izin usaha itu lantaran perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahunan buku 2018. Juga tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik tahun 2018. Baca Juga: Anda tertarik berinvestasi di platform pinjaman online? Simak dulu tiga tips ini