KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT Laren Insurance pada bidang pialang asuransi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 tanggal 18 September 2019. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini menyatakan melalui sanksi ini, maka PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi. Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Indonesia Insurance Brokers
OJK cabut izin usaha pialang asuransi PT Laren Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT Laren Insurance pada bidang pialang asuransi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 tanggal 18 September 2019. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini menyatakan melalui sanksi ini, maka PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi. Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Indonesia Insurance Brokers