KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang pialang Reasuransi PT Andalan Resiko Lestari. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-7/NB.1/2019 tanggal 6 Maret 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan pencabutan izin usaha ini maka PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi. Selain itu, regulator mewajibkan perusahaan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Lalu wajib melaporkan hasil pelaksanaan penurunan papan nama dan penyelesaian utang dan kewajiban kepada OJK.
OJK cabut izin usaha pialang reasuransi PT Andalan Resiko Lestari
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang pialang Reasuransi PT Andalan Resiko Lestari. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-7/NB.1/2019 tanggal 6 Maret 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan pencabutan izin usaha ini maka PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi. Selain itu, regulator mewajibkan perusahaan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Lalu wajib melaporkan hasil pelaksanaan penurunan papan nama dan penyelesaian utang dan kewajiban kepada OJK.