KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Pondok Gadai Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP31/D.05/2022 tanggal 5 Juli 2022. Alasan dari pencabutan perusahaan yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya Komplek Bukit Gading Indah Blok V Kav. No. 15, Kelapa Gading ini karena sesuai dengan keputusan RUPS untuk dilakukan pembubaran. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman resminya, Kamis (15/7).
OJK cabut izin usaha Pondok Gadai Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Pondok Gadai Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP31/D.05/2022 tanggal 5 Juli 2022. Alasan dari pencabutan perusahaan yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya Komplek Bukit Gading Indah Blok V Kav. No. 15, Kelapa Gading ini karena sesuai dengan keputusan RUPS untuk dilakukan pembubaran. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman resminya, Kamis (15/7).