OJK cabut izin usaha Pondok Gadai Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Pondok Gadai Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP31/D.05/2022  tanggal 5 Juli 2022.

Alasan dari pencabutan perusahaan yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya Komplek Bukit Gading Indah Blok V Kav. No. 15, Kelapa Gading ini karena sesuai dengan keputusan RUPS untuk dilakukan pembubaran.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman resminya, Kamis (15/7).


Baca Juga: Kena Sanksi Administrasi, OJK Cabut Izin Sinergi Millenium Sekuritas

Ihsanuddin pun menegaskan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,  Pondok Gadai Indonesia dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi