KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance sebagaimana Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020. Dalam surat keputusan yang ditetapkan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK I Anggar Budhi Nuraini, Rabu (17/6), menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan. Baca Juga: BRI akan dapat jatah penempatan uang negara terbanyak
OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance sebagaimana Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020. Dalam surat keputusan yang ditetapkan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK I Anggar Budhi Nuraini, Rabu (17/6), menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan. Baca Juga: BRI akan dapat jatah penempatan uang negara terbanyak