OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keputusan itu sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Asuransi Jiwa Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (3/11).


Ogi menyebut sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena Asuransi Jiwa Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Dia mengatakan OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Asuransi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan. 

Meskipun demikian, RPK dengan skema policy holder buy out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana. Sebab, tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Baca Juga: OJK Beberkan Informasi Terbaru Terkait Likuidasi Wanaarta Life dan Kresna Life

Ogi menerangkan OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, tetapi Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Lalu, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Serta, POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan pemegang saham pengendali Prolife, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. 

Ogi menyampaikan perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

Ogi mengatakan upaya perlindungan konsumen juga dilakukan pihaknya dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, kata dia, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Asuransi Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi," ujarnya.

Ogi menyampaikan sejak pencabutan izin usaha, baik pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Dia menyebut pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Adapun Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses baru saja berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perubahan itu terjadi di tengah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diterapkan OJK.

Melalui surat keputusan KEP-104/PD.02/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa untuk Prolife. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Baca Juga: OJK ke AJB Bumiputera: Segera Bayar Klaim Pemegang Polis Rp 262,32 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat