OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan keputusan tersebut sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 28 Januari 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-122/D.05/2025 per 19 Desember 2025.


Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Umum Tembus 86,52%, OJK Tingkatkan Pengawasan

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha sebagai bagian rencana aksi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dengan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life," ujar Wayan dalam pengumuman tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha, OJK melarang PT Asuransi Jiwa Sequis Financial melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. 

Adapun PT Asuransi Jiwa Sequis Financial beralamat di Gedung Sequis Tower Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 71 SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya: Potensi Ekosistem Halal RI Besar, Ini Tantangan yang Masih Mengganjal

Menarik Dibaca: Tayang Lebaran, Film Na Willa Merilis Teaser Poster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News