KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan keputusan tersebut sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 28 Januari 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-122/D.05/2025 per 19 Desember 2025.
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan keputusan tersebut sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 28 Januari 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-122/D.05/2025 per 19 Desember 2025.