KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum dengan prinsip syariah, PT Asuransi Sownwelis Takaful. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan keputusan tersebut sehubungan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 Juni 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-38/D.05/2026 per 2 Juni 2026.
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum dengan prinsip syariah, PT Asuransi Sownwelis Takaful. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan keputusan tersebut sehubungan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 Juni 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-38/D.05/2026 per 2 Juni 2026.
TAG: