OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum dengan prinsip syariah, PT Asuransi Sownwelis Takaful. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan keputusan tersebut sehubungan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 Juni 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-38/D.05/2026 per 2 Juni 2026.


Baca Juga: BI Rate Naik ke 5,50%, Bank Diperkirakan Segera Naikkan Bunga Deposito dan Kredit

"Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah atas PT Asuransi Sonwelis Takaful yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat," ujar Wayan dalam pengumuman tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha, OJK melarang PT Asuransi Sonwelis Takaful melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, Asuransi Sonwelis Takaful mengumumkan melakukan pengalihan portofolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain melalui mekanisme cancel and replace (transfer portofolio) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk mengembalikan izin usaha dan dalam memenuhi kewajiban perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya.

Perusahaan menyampaikan bahwa mekanisme cancel and replace dilakukan dengan cara PT Asuransi Sonwelis Takaful akan membatalkan polis-polis asuransi syariah yang ada dan perusahaan asuransi syariah lain akan menerbitkan polis-polis asuransi syariah baru untuk sisa periode asuransi yang belum berjalan.

PT Asuransi Sonwelis Takaful telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melaksanakan transfer portofolio melalui surat nomor S-966/PD.11/2024 dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap peserta atau pemegang polis mengenai hal-hal tersebut. Disebutkan dalam pengumuman, bagi para peserta atau pemegang polis yang keberatan dengan proses penggantian polis melalui mekanisme cancel and replace dapat memilih untuk membatalkan polis asuransi. 

Baca Juga: Pengeluaran Lampaui Pendapatan, Rasio Klaim JKN Tembus 108,72% per April 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: