KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi. Sejak pencabutan izin usaha, OJK menyebut pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance. Selain itu, OJK menyampaikan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.
OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi. Sejak pencabutan izin usaha, OJK menyebut pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance. Selain itu, OJK menyampaikan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.