KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah, PT BTPN Syariah Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Agustus 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 tanggal 3 Agustus 2026 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura yang beralamat di Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut. OJK menyatakan pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Adapun alasan dicabutnya izin usaha PT BTPN Syariah Ventura, yakni pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OJK Cabut Izin Usaha PT BTPN Syariah Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah, PT BTPN Syariah Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Agustus 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 tanggal 3 Agustus 2026 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura yang beralamat di Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut. OJK menyatakan pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Adapun alasan dicabutnya izin usaha PT BTPN Syariah Ventura, yakni pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
TAG: