KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Hal tersebut diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. "Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen," demikian pernyataan resmi OJK seperti yang dikutip dari ojk.go.id. Menurut OJK, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Pepsahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014. Aturan OJK tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi.
OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Hal tersebut diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. "Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen," demikian pernyataan resmi OJK seperti yang dikutip dari ojk.go.id. Menurut OJK, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Pepsahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014. Aturan OJK tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi.