KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Gadai Dwijaya Utama. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-58/KO.12/2026 per 4 Mei 2026. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. OJK menerangkan PT Gadai Dwijaya Utama pertama kali mendapatkan izin usaha pada 2019 melalui surat KEP-9/NB.1/2019 per 5 April 2019.
OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Gadai Dwijaya Utama. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-58/KO.12/2026 per 4 Mei 2026. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. OJK menerangkan PT Gadai Dwijaya Utama pertama kali mendapatkan izin usaha pada 2019 melalui surat KEP-9/NB.1/2019 per 5 April 2019.