KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) lewat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan. Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) lewat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan. Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia