KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT Indosterling Aset Manajemen sebagai manajer investasi. Sanksi administratif itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan OJK atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 20 Agustus 2024. OJK menilai perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Adapun PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
OJK Cabut Izin Usaha PT Indosterling Aset Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT Indosterling Aset Manajemen sebagai manajer investasi. Sanksi administratif itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan OJK atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 20 Agustus 2024. OJK menilai perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Adapun PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.