KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Mitra Gadai Abadi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-52/KO.12/2026 per 24 April 2026. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. OJK menerangkan PT Mitra Gadai Abadi mengajukan permohonan persetujuan pembubaran perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
OJK Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Mitra Gadai Abadi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-52/KO.12/2026 per 24 April 2026. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. OJK menerangkan PT Mitra Gadai Abadi mengajukan permohonan persetujuan pembubaran perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
TAG: