KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance, yang berlokasi di Jakarta. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner yang dituangkan dalam surat keputusan KEP-49/D.06/2024 per 3 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Rindang Sejahtera Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance, yang berlokasi di Jakarta. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner yang dituangkan dalam surat keputusan KEP-49/D.06/2024 per 3 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Rindang Sejahtera Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TAG: