OJK cabut izin usaha PT Siantor Top Multifinance



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2014.

"Keputusan dikeluarkan karena para pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha sehingga PT Siantar Top Multifinance tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan," kata Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, dalam keterangan resmi di situs OJK, Senin, (28/4).

Firdaus menambahkan, Direksi PT Siantar Top Multi Finance mengambil keputusan tersebut dalam surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tertanggal 11 November 2013. Selain itu, PT Siantar Top Multi Finance juga mengubah nama menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera.


Dengan dikeluarkannya keputusan OJK tersebut, maka  PT Siantar Top Multi Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. "Selain itu, izin usaha pembiayaan buat perseroan tersebut yang berasal dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 pada tanggal 23 April 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri