KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Solusi Gadai Mandiri. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 Desember 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-122/KO.12/2025 per 1 Desember 2025. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429, Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Simak Rincian Ketentuan Terbarunya
OJK Cabut Izin Usaha PT Solusi Gadai Mandiri di Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Solusi Gadai Mandiri. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 Desember 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-122/KO.12/2025 per 1 Desember 2025. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429, Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Simak Rincian Ketentuan Terbarunya
TAG: