KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha pada perusahaan modal ventura. Kali ini, PT Sarana Maluku Ventura yang harus dicabut izinnya. Sebagai informasi, PT Sarana Maluku Ventura beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2022 tanggal 12 April 2022. Alasan dari pencabutan usaha tersebut ialah adanya sanksi yang mengharuskan perusahaan dicabut izin usahanya.
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Maluku Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha pada perusahaan modal ventura. Kali ini, PT Sarana Maluku Ventura yang harus dicabut izinnya. Sebagai informasi, PT Sarana Maluku Ventura beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2022 tanggal 12 April 2022. Alasan dari pencabutan usaha tersebut ialah adanya sanksi yang mengharuskan perusahaan dicabut izin usahanya.