KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Staco Estika Sedaya Finance sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.05/2021 tanggal 6 April 2021. Namun regulator tak mengungkapkan apa alasan pencabutan izin tersebut. "Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi OJK, Selasa (6/4). Dengan pencabutan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK cabut izin usaha Staco Estika Sedaya Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Staco Estika Sedaya Finance sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.05/2021 tanggal 6 April 2021. Namun regulator tak mengungkapkan apa alasan pencabutan izin tersebut. "Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi OJK, Selasa (6/4). Dengan pencabutan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.