KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi tertanggal 23 Juni 2023. Menukil pengumuman di laman resmi OJK, Kamis (6/7), pencabutan izin usaha Sun Maju Pialang Asuransi tertuang di dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45.D.05/2023 yang ditetapkan pada 5 Juli 2023. PT Sun Maju Pialang Asuransi yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230 itu selanjutnya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
OJK Cabut Izin Usaha Sun Maju Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi tertanggal 23 Juni 2023. Menukil pengumuman di laman resmi OJK, Kamis (6/7), pencabutan izin usaha Sun Maju Pialang Asuransi tertuang di dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45.D.05/2023 yang ditetapkan pada 5 Juli 2023. PT Sun Maju Pialang Asuransi yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230 itu selanjutnya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.