OJK Cabut Izin Usaha Sun Maju Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi tertanggal 23 Juni 2023.

Menukil pengumuman di laman resmi OJK, Kamis (6/7), pencabutan izin usaha Sun Maju Pialang Asuransi tertuang di dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45.D.05/2023 yang ditetapkan pada 5 Juli 2023.

PT Sun Maju Pialang Asuransi yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230 itu selanjutnya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.


Selain itu, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.

Baca Juga: Tak Berkurang Sejak Februari, OJK Terus Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah

“Diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB, Asep Iskandar.

Berdasarkan catatan Kontan, Sun Maju Pialang Asuransi sempat terkena sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK pada 19 Desember 2022.

Pengenaan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan tersebut belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. Dan pada akhirnya sampai juga di punghujung harapan perusahaan pialang asuransi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi