KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan multifinance yang tidak penuhi ketentuan. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. "Pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan OJK tersebut ditetapkan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
OJK cabut izin usaha Swadharma Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan multifinance yang tidak penuhi ketentuan. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. "Pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan OJK tersebut ditetapkan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).