KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin tiga perusahaan modal ventura dengan alasan berbeda-beda. Keputusan tersebut berlaku efektif pada 2 Agustus. Ketiga perusahaan itu adalah: PT Petroleum Investasi Indonesia, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, dan PT Prioritas Raditya. Pertama OJK mencabut izin usaha Garishindo pada 20 Juli lalu karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan masalah financing to asset ratio 40%. Akibatnya perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Kedua OJK mencabut izin Petroleum Investasi karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan diaudit tahun 2016. Semenjak izin usaha Petroleum Investasi dicabut pada 23 Juli maka perusahaan ini dilarang melakukan usaha modal ventura.
OJK cabut izin usaha tiga perusahaan modal ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin tiga perusahaan modal ventura dengan alasan berbeda-beda. Keputusan tersebut berlaku efektif pada 2 Agustus. Ketiga perusahaan itu adalah: PT Petroleum Investasi Indonesia, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, dan PT Prioritas Raditya. Pertama OJK mencabut izin usaha Garishindo pada 20 Juli lalu karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan masalah financing to asset ratio 40%. Akibatnya perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Kedua OJK mencabut izin Petroleum Investasi karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan diaudit tahun 2016. Semenjak izin usaha Petroleum Investasi dicabut pada 23 Juli maka perusahaan ini dilarang melakukan usaha modal ventura.