KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-23/NB.2/2018 tanggal 9 November 2018. Alasannya, perusahaan ini belum memenuhi ketentuan OJK sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha. Sebelumnya, OJK membekukan kegiatan UUS PT Pracico Multi Finance pada 26 April 2018, sebab perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 45 Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan syariah dilarang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
OJK cabut izin usaha UUS PT Pracico Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-23/NB.2/2018 tanggal 9 November 2018. Alasannya, perusahaan ini belum memenuhi ketentuan OJK sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha. Sebelumnya, OJK membekukan kegiatan UUS PT Pracico Multi Finance pada 26 April 2018, sebab perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 45 Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan syariah dilarang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.