OJK cabut izin usaha Ventura Cakrawala Investama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Ventura Cakrawala Investama karena melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Anggar B. Nuraini menegaskan, dengan keputusan pencabutan izin usaha tersebut maka Ventura Cakrawala wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, perusahaan tersebut harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur.

Kedua, perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” tulis  Anggar yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (4/4).


Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Selain itu juga, sesuai ketentuan pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, maka perusahaan yang izinnya telah dicabut dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah sebagai nama perusahaan.

Pencabutan izin usaha ini sendiri sudah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-25 / D.05 / 2019 tanggal 15 Maret 2019. Sekedar informasi, Ventura Cakrawala Investama adalah perusahaan yang berlokasi di The Bellezza Office Tower Lantai 7 Unit 07- 30 Jalan Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat