KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Ventura Cakrawala Investama karena melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Anggar B. Nuraini menegaskan, dengan keputusan pencabutan izin usaha tersebut maka Ventura Cakrawala wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, perusahaan tersebut harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur. “Kedua, perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” tulis Anggar yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (4/4).
OJK cabut izin usaha Ventura Cakrawala Investama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Ventura Cakrawala Investama karena melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Anggar B. Nuraini menegaskan, dengan keputusan pencabutan izin usaha tersebut maka Ventura Cakrawala wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, perusahaan tersebut harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur. “Kedua, perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” tulis Anggar yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (4/4).