KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha kembali dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, giliran perusahaan modal ventura, PT Ventura Giant Asia yang harus dicabut izinnya. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.05/2022 tanggal 29 Maret 2022. Alasan dari pencabutan usaha tersebut ialah adanya perubahan kegiatan usaha. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).
OJK Cabut Izin Usaha Ventura Giant Asia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha kembali dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, giliran perusahaan modal ventura, PT Ventura Giant Asia yang harus dicabut izinnya. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.05/2022 tanggal 29 Maret 2022. Alasan dari pencabutan usaha tersebut ialah adanya perubahan kegiatan usaha. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).