KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang melibatkan Rufizul Manfiah. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Senin (3/3), lembaga tersebut telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin individu sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) kepada Rufizul Manfiah, efektif sejak 28 Februari 2025. "Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus sebagai bentuk efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayantara, dalam pengumuman resminya.
OJK Cabut Izin WAPERD Rufizul Manfiah atas Pelanggaran di Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang melibatkan Rufizul Manfiah. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Senin (3/3), lembaga tersebut telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin individu sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) kepada Rufizul Manfiah, efektif sejak 28 Februari 2025. "Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus sebagai bentuk efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayantara, dalam pengumuman resminya.