JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum dan penjaminan pasti tengah senang bukan main. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengedarkan aturan pengganti SE.04/NB/2013 yang meminta perusahaan agar tidak menjamin kerugian karena praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan S127/NB.2/2014. Pada prinsipnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, surat edaran baru ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan penjaminan dalam memasarkan produk suretyship sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa. “Dengan pertimbangan saat ini, proses pengadaan barang dan jasa sedang berjalan, sehingga dapat terlaksana dengan baik setelah bersepakat dengan pihak-pihak terkait. Sembari menunggu proses harmonisasi kebijakan dan perumusan peraturan teknis yang sedang berjalan,” ujarnya melalui Blackberry Messanger (BBM) kepada KONTAN, Rabu (7/5).
OJK cabut klausul penjaminan proyek beraroma KKN
JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum dan penjaminan pasti tengah senang bukan main. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengedarkan aturan pengganti SE.04/NB/2013 yang meminta perusahaan agar tidak menjamin kerugian karena praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan S127/NB.2/2014. Pada prinsipnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, surat edaran baru ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan penjaminan dalam memasarkan produk suretyship sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa. “Dengan pertimbangan saat ini, proses pengadaan barang dan jasa sedang berjalan, sehingga dapat terlaksana dengan baik setelah bersepakat dengan pihak-pihak terkait. Sembari menunggu proses harmonisasi kebijakan dan perumusan peraturan teknis yang sedang berjalan,” ujarnya melalui Blackberry Messanger (BBM) kepada KONTAN, Rabu (7/5).