KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance melalui Surat Nomor S-759/NB.2/2017 per tanggal 11 Desember 2017. Dalam pengumuman di laman resmi OJK disebutkan, alasan pencabutan tersebut lantaran perusahaan telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan tersebut menyatakan, lembaga jasa keuangan non bank menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) yang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
OJK cabut pembekuan usaha Daya Sembada Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance melalui Surat Nomor S-759/NB.2/2017 per tanggal 11 Desember 2017. Dalam pengumuman di laman resmi OJK disebutkan, alasan pencabutan tersebut lantaran perusahaan telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan tersebut menyatakan, lembaga jasa keuangan non bank menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) yang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.