KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (23/10) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana. Hal ini menyusul dirilisnya Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang penilaian tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan oleh perusahaan. "Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-617/NB.2/2018 tanggal 15 Oktober 2018," ujar Deputi M. Ihsanuddin, Komisioner Pengawas INKB II OJK, Selasa (23/10) dalam keterangan pers. Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asia Multidana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
OJK cabut pembekuan usaha multifinance PT Asia Multidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (23/10) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana. Hal ini menyusul dirilisnya Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang penilaian tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan oleh perusahaan. "Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-617/NB.2/2018 tanggal 15 Oktober 2018," ujar Deputi M. Ihsanuddin, Komisioner Pengawas INKB II OJK, Selasa (23/10) dalam keterangan pers. Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asia Multidana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.