KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Bahtera Mitra Jasa yang merupakan perusahaan yang bergerak bidang pialang asuransi. Hal ini telah sesuai dengan surat nomor S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani menegaskan, dengan keputusan pencabutan tersebut maka perusahaan bisa kembali beroperasi seperti biasa. “Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan. Demikian diberitahukan agar khalayak mengetahui dan memakluminya,” terang Anggar, dalam keterangan pers OJK, Senin (24/2).
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Bahtera Mitra Jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Bahtera Mitra Jasa yang merupakan perusahaan yang bergerak bidang pialang asuransi. Hal ini telah sesuai dengan surat nomor S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani menegaskan, dengan keputusan pencabutan tersebut maka perusahaan bisa kembali beroperasi seperti biasa. “Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan. Demikian diberitahukan agar khalayak mengetahui dan memakluminya,” terang Anggar, dalam keterangan pers OJK, Senin (24/2).