OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Sarana Lindung Upaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Pencabutan sanksi tersebut melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022.

Sanksi tersebut dijatuhkan pada 30 Desember 2021 karena perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga, salah satunya terkait pemenuhan ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC).

“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (1/7).


Baca Juga: OJK Sebut Kondisi Perbankan Masih Terjaga di Tengah Kerentanan Ekonomi Global

Ihsanuddin bilang dengan diakhirinya sanksi pembatasan kegiatan usaha, perusahaan dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 26 Juni 2022.

“Senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi