KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Pencabutan sanksi tersebut melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022. Sanksi tersebut dijatuhkan pada 30 Desember 2021 karena perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga, salah satunya terkait pemenuhan ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC). “Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (1/7).
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Sarana Lindung Upaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Pencabutan sanksi tersebut melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022. Sanksi tersebut dijatuhkan pada 30 Desember 2021 karena perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga, salah satunya terkait pemenuhan ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC). “Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (1/7).