KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia terkait produk Buy Now Pay Later (BNPL). Adapun OJK memberlakukan PKUT terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. Mengenai pencabutan PKUT itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyampaikan hal itu membuktikan bahwa Akulaku Finance telah memenuhi dan melaksanakan rencana perbaikan yang telah ditetapkan OJK. "Dengan demikian, kami siap kembali melayani para konsumen," kata Efrinal kepada Kontan, Selasa (5/3).
Efrinal berterima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan pihaknya. Dia berpendapat dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan patut diapresiasi. Selain itu, Efrinal mengatakan, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Adapun caranya, yakni mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab. "Kami akan terus berfokus pada misi kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia ke depannya," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha BNPL Akulaku Finance Efrinal memastikan tidak ada perubahan dalam skema pembiayaan seusai pencabutan PKUT tersebut. Dia mengatakan pihaknya lebih berfokus untuk meningkatan sistem, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Efrinal menerangkan Akulaku akan tetap konsisten untuk menjaga dan melayani konsumen dengan layanan terbaik, program-program tematik, dan pengembangan produk, hingga ekspansi networking. Hal itu juga yang menjadi strategi agar BNPL Akulaku bisa kembali diminati ke depannya. Seperti diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. Dengan demikian, sanksinya dicabut oleh OJK. "Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Buy Now Pay Later (BNPL) Akulaku pada 29 Februari 2024," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3). Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Agusman menyebut sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa. Ke depannya dalam menjalankan kegiatan BNPL, Agusman mengimbau agar Akulaku dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanana manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Agusman mengungkapkan sejumlah penyebab pengenaan sanksi terhadap Akulaku Finance. Dia menerangkan pengenaan sanksi tersebut disebabkan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK. "Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Agusman. Agusman menyampaikan pencabutan tindak pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan, sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat