OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dritama Brokerindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi, PT Dritama Brokerindo.

Pengumuman itu disampaikan melalui surat nomor S-60/PD.1/2024 per 28 Mei 2024.

OJK menyampaikan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. 


Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal Produk Asuransi yang Wajib Dapat Izin Sebelum Dipasarkan

Adapun ketentuan itu mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit 2 orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, OJK menyebut PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi